Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota layak anak (KLA), pasca-kejadian 11 orang anak di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pria paruh baya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor Zenal Abidin di Kota Bogor, Rabu, mengatakan DPRD secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Royan (55 tahun) atau Abah Oyan, yang melakukan aksi bejadnya terhadap 11 anak perempuan berusia 9-10 tahun ini.
Zenal menganggap, peristiwa yang terjadi di daerah pemilihan (dapil)-nya ini, yakni Kecamatan Tanah Sareal, perlu mendapatkan atensi khusus dari Pemkot Bogor.
“DPRD mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual. DPRD menuntut dan meminta Pemkot Bogor untuk kembali menyosialisasilan Perda 3/2017 tentang penyelenggaraan KLA,” kata Zenal.
Ia menjelaskan, dalam Perda 3/2017, tercantum pasal yang menyebutkan bahwa wali kota wajib membentuk, mengawasi, membina, dan mengevaluasi Gugus Tugas KLA. Di mana, Gugus Tugas KLA memiliki tugas yang sesuai dengan pasal yang disebutkan dalam Perda.“Sehingga saya menilai pelaksanaan Perda KLA belum maksimal dan harus segera dimaksimalkan, untuk mengurangi atau meminimalisasi tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.