Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 tentang Penyerahan Prasaran, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Ketua Tim Pansus Raperda PSU Iwan Iswanto di Kota Bogor, Kamis, menyampaikan pada rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pembahasan difokuskan pada 20 poin metriks persoalan yang sudah disusun oleh Tim Pansus sebelumnya.
“Raperda ini memang kompleks, jadi kami mau berhati-hati dalam melakukan pembahasan, agar Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang sebelumnya tapi tidak menjadi celah untuk mengulang atau menambah permasalahan di masa yang akan datang,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, di dalam Raperda PSU ini akan tertuang pasal terkait penyerahan aset dalam kondisi tidak baik, ataupun aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.
Untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, Iwan membeberkan, dalam Raperda PSU ini akan terdapat pasal yang secara rinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu. Di mana tim ini bertugas pada pengawasan dan berada di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).
“Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu,” ucapnya.
Anggota Tim Pansus PSU Ahmad Aswandi menyampaikan keberatannya kepada tim Pemkot Bogor yang menyusun draf Raperda PSU ini, terkait pasal yang mengatur bahwa pihak pengembang boleh menyerahkan uang sebagai pengganti dari penyerahan aset PSU.
Menurutnya, hal tersebut ke depan akan membuat permasalahan baru. Yakni pihak pengembang di Kota Bogor akan menyepelekan PSU karena bisa digantikan dengan sejumlah uang.
Terlebih, Aswandi menyebut, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat bahwa uang yang masuk dari pihak pengembang ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harus dibelanjakan lagi menjadi aset yang sesuai dengan kebutuhan PSU di perumahan tersebut.
“Nah ini bisa masuk ke kas mana, karena akan berpengaruh kepada APBD. Yang ada ini akan mengunci anggarannya, karena tidak ada aturan bahwa pemasukan dari PSU harus dibelanjakan PSU lagi. Kita saja mengusulkan untuk belanja pembebasan lahan sulit,” ujarnya.
Ke depan, Tim Pansus Raperda PSU akan kembali menggelar rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan dihadiri oleh tim dari Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor, guna mengharmonisasikan isi Raperda tersebut. Karena ditargetkan Raperda ini rampung pada bulan Juli.