"Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sukabumi Kota, karena menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan KRYD ini rutin dilakukan pihaknya di akhir pekan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
Menurutnya, salah satu yang menjadi target penegakan hukum Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota pada KRYD ini adalah pengendara sepeda motor yang kendaraannya menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong ini tentunya mengganggu warga, bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada pihaknya baik melalui sambungan 110 atau pun layanan lainnya yang meminta untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong ini.
Dengan semakin gencarnya operasi kendaraan berknalpot brong ini, jumlah kasus tersebut semakin berkurang setiap waktu. Namun demikian, operasi serupa akan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kesadaran warga khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot.
"Belasan sepeda motor yang kami sita sementara tersebut dijadikan barang bukti dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor dan yang paling utama mengganti dahulu knalpot brong dengan yang standar pabrik," tambahnya.
Astuti mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan dan disiplin dalam berlalu lintas.
Selain itu, peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas sangatlah penting, salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak kepolisian baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.