Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota menyita sementara 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami," kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu.
Menurut Astuti penindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita belasan sepeda motor berknalpot bising
Baca juga: Polres Sukabumi Kota intensifkan penindakan kendaraan berknalpot bising
Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna atau pemilik sepeda motor yang dengan sengaja memodifikasi kendaraan dengan mengganti knalpot pabrikan dengan yang bersuara bising.
Lanjut dia, razia yang dilakukan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole ini juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif sekaligus menyadarkan pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising
"Sepeda motor yang disita itu dapat diambil kembali setelah pemiliknya menggantinya dengan knalpot standar pabrikan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK," tambahnya.
Astuti mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara atau pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu serta membuat resah masyarakat.
Ia mengajak warga yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota tertib berlalu lintas.
Satlantas Polres Sukabumi Kota sita 17 sepeda motor berknalpot brong
Senin, 13 Mei 2024 6:02 WIB
Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami.