Makassar (Antara Megapolitan) - Tarif angkutan Taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan akan lebih tinggi dari pada tarif Taksi konvensional mulai tanggal 1 April, besok.
"Kalau berdasarkan Pergub No. 27 Tahun 2016, untuk taksi konvensional tarif buka pintu Rp6.000, dan Rp4.800 per km, sementara untuk taksi online, tarif buka pintunya sama, sedangkan tarif per km Rp6.500. Lebih mahal," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar yang ditemui di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan memang terjadi sedikit tarik menarik terkait penentuan tarif ini. Kementrian, kata dia, berharap daerah menentukan tarifnya masing-masing. Sementara, di lain pihak, beberapa provinsi meminta agar ada keseragaman tarif.
"Kalau acuan dari kementrian, mereka menentukan tarif jika ada kenaikan BBM, ada kebijakan pemerintah pusat untuk itu," ucapnya.
Setelah melakukan perhitungan berdasarkan acuan dari kementerian, lanjutnya, pihaknya kemudian menentukan angka Rp6.500 per km tersebut.
"Ada toleransi dari kementerian, lebih tinggi 26 persen dari taksi konvensional, jadi kalau kita menghitung, itu mendekati dengan hitungan kementerian," jelas Ilyas.
Menurut dia, tarif tersebut juga telah dikomunikasikan dengan pengelola layanan taksi daring, dan sejauh ini tidak ada penolakan.
"Mereka menerima, alasannya mereka sudah memiliki pelanggan sendiri," kata dia menambahkan.
Pihaknya, kata Ilyas, juga telah membuat rancangan Pergub untuk mengatur angkutan daring tersebut.
"Kalau tanggal Satu April pemerintah pusat mengatakan semua provinsi untuk membuat perkada atau pergub, kita akan luncurkan itu, drafnya sudah kita buat, kita sudah siapkan dengan angka-angkanya," pungkas Ilyas.