Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik dengan memperlebar batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), dengan penerbitan PERMEN ESDM No.7 Tahun 2024. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong gaya hidup baru yaitu eletriclifestyle.
National Project Manager ENTREV (Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia), Boyke Lakaseru dalam keteramgannya, Selasa menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan stratifikasi tarif listrik yang diterapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerapkan stratifikasi tarif listrik. Kebijakan ini tidak hanya memastikan tarif listrik tetap stabil, tetapi juga memberikan dorongan signifikan terhadap keandalan pasokan listrik dan peningkatan iklim bisnis di Indonesia,” ujar Boyke.
Boyke menambahkan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
“Stratifikasi tarif listrik ini sejalan dengan kebutuhan untuk menyediakan pasokan listrik yang handal dan efisien bagi sektor-sektor strategis, termasuk pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Dengan kebijakan ini, diharapkan proses transisi ke kendaraan listrik akan semakin lancar dan cepat,” kata Boyke.
Selain itu, Boyke menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait manfaat kendaraan listrik. “Perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini. Kami juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keuntungan beralih ke kendaraan listrik, baik dari segi lingkungan maupun ekonomis, untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung ekonomi hijau,” tambahnya.
Seiring dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dari tahun 2023 hingga 2024, jumlah kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kebijakan stratifikasi tarif listrik ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan tersebut dan membawa Indonesia lebih dekat kepada tujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Boyke juga menyoroti dampak positif dari kebijakan ini terhadap peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan adanya stratifikasi tarif listrik, biaya operasional untuk mengisi daya kendaraan listrik akan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Hal ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang pada akhirnya akan meningkatkan adopsi kendaraan listrik secara signifikan. Ini adalah langkah strategis untuk mencapai target nasional dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.” kata Boyke.
ENTREV nilai Kebijakan stratifikasi tarif listrik tingkatkan awarness masyarakat untuk electriclifestyle
Selasa, 6 Agustus 2024 21:54 WIB