Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa portal pembatas Jalur Parungpanjang dirusak oleh truk atau angkutan khusus tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, menyebutkan portal tersebut ditabrak oleh transporter yang melanggar aturan jam operasional pada Senin, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saya pastikan (transporter) itu melanggar jam operasional. Apalagi tonase kendaraannya di atas 8 ton," ungkap Dadang atau yang biasa disapa Hengki.
Ia menjelaskan, saat itu truk tambang yang menabrak portal sedang melaju dari arah Parung ke Tangerang dengan kondisi tidak sedang membawa muatan alias kosong.
Baca juga: Dishub Bogor tuntaskan penyediaan kantung parkir untuk truk tambang
Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Pemkab perlu bagi beban jalan khusus tambang ke pemprov Jabar
Setelah merusak portal pembatas yang lokasinya dekat Puskesmas Parungpanjang itu, sopir truk tambang yang bersangkutan langsung memperbaikinya. Hengki memastikan saat ini portal tersebut sedang dalam perbaikan dan segera dipasang.
"Kondisi saat ini portal jatuh cuman ga terlalu parah hari ini juga dipasang lagi cuma ada yang rusak engselnya lepas karena tertabrak," tuturnya.
Hengki mengungkapkan bahwa kejadian perusakan portal pembatas jam operasional truk tambang ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah beberapa kali mengingat banyak sopir truk yang memaksa melintas di luar jam operasional.
"Ini bukan yang pertama dan memang sepertinya sopir memaksakan, karena dia memaksakan anggota yang berjaga untuk membuka portal, apalagi melaju dengan kecepatan tinggi," ungkap Hengki.
Baca juga: Pj Bupati Bogor janji tindak tegas pengusaha tambang ugal-ugalan
Berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Hengki pun mengingatkan kepada para sopir truk untuk menaati aturan sesuai dengan Perbup jam operasional truk tambang. Sebab selain untuk mengatur jalannya lalu lintas, hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya korban kecelakaan.(KR-MFS)
Dishub Bogor ungkap portal pembatas Jalur di Parungpanjang dirusak truk tambang
Selasa, 27 Februari 2024 22:02 WIB
Saya pastikan (transporter) itu melanggar jam operasional. Apalagi tonase kendaraannya di atas 8 ton.