Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperbanyak posko pengamanan (Pospam) di Jalur Parungpanjang untuk mengawasi para sopir truk atau angkutan khusus tambang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kabupaten Bogor Mustakim di Cibinong, Selasa, mengungkapkan Pospam yang semula hanya dua titik, diperbanyak menjadi lima titik.
Dua titik awal ada di sekitar kantung parkir milik Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo. Kemudian tiga titik lainnya yaitu pertama di bangunan bekas SPBU Desa Lumpang.
Baca juga: Polres Bogor-Jabar selidiki pungli truk tambang
Baca juga: Dishub Bogor pastikan anggotanya tak terlibat aksi pungli sopir truk tambang
Kedua, di dekat AfaMidi Cilangkap arah menuju Tenjo. Ketiga, merupakan Pospam hasil kerja sama dengan Polsek Parungpanjang di dekat bangunan kantor PDAM setempat.
"Kenapa pos sekat sangat dibutuhkan dan perannya sangat vital? Tujuannya, karena rata-rata yang di kantung parkir ini tanda petik beberapa oknum sopir belum memahami (aturan jam operasional)," ungkap Mustakim.
Untuk merealisasikan penambahan Pospam ini, Dinas Prhubungan Kabupaten Bogor memaksimalkan jumlah personel yang ada dengan memberlakukan jam lembur.
"Karena ada kantung parkir swadaya ini inisiasi kami mengambil kebijakan dengan mengevaluasi ditambah pengamanan malam dari jam pukul 19.00 WIB sampai 21.20 WIB," tuturnya.
Baca juga: Pj Bupati Bogor terbitkan SK tim penertiban angkutan khusus tambang
Ia menerangkan, langkah ini juga untuk mengimbangi banyaknya kantung parkir swadaya yang jumlahnya mencapai 30 titik di sepanjang Jalur Parungpanjang. Keberadaan kantung parkir swadaya ini membuat operasional truk tambang sulit dikontrol jika hanya mengandalkan dua Pospam.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Angkutan Khusus Tambang.
Mustakim pun berharap pengusaha transportasi angkutan tambang, dapat menaati aturan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 20.00 - 05.00 WIB.(KR-MFS)
Dishub Bogor perbanyak Pospam awasi sopir truk tambang
Rabu, 26 Juni 2024 14:47 WIB