Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberlakukan aturan pembatasan waktu operasional bagi kendaraan tambang mulai 24 Desember 2025 hingga 04 Januari 2026 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di daerah itu.
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, bahwa kesepakatan terkait pembatasan waktu operasional kendaraan tambang ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dimana, dalam kebijakan ini sifatnya tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri.
"Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," ujarnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan bersama.
"Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah menambahkan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul adanya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih/overload, serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.
Dia juga meminta semua pihak memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sehingga ketertiban dan kondusifitas wilayah, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terwujud.
"Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," kata dia.
Baca juga: Banten tanggulangi banjir dan cuaca ekstrem empat kabupaten/kota
Baca juga: Pemprov Banten fokus ratakan akses kesehatan hingga pelosok
Pemkab Tangerang batasi jam operasional truk tambang pada Nataru 2026
Jumat, 19 Desember 2025 19:13 WIB
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. ANTARA/Azmi Samsul M
