Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerapkan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih kompetitif.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Sabtu mengatakan untuk tahap awal kami
lakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak (WP) di Kota Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.
Wahid menjelaskan saat ini ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: BKD Depok berhasil realisasi capaian pajak 2023 senilai Rp1,445 triliun
Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wahid mengatakan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah.
Baca juga: Pemkot Depok targetkan PAD 2024 capai Rp1,8 triliun
Ia mencontohkan, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak.
Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Wahid mengatakan, peserta sosialisasi terdiri atas beberapa WP, di antaranya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.
Baca juga: BKD Depok perpanjang program penghapusan denda PBB hingga 29 Desember 2023
Wahid berharap melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Pemkot Depok terapkan aturan baru pengelolaan pajak dan retribusi daerah
Sabtu, 20 Januari 2024 16:27 WIB