Bogor (ANTARA) - Salah satu dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Inisiatif DPRD Kota Bogor, Jawa Barat yang diputuskan dibahas pada 2024 menjadi Perda adalah Raperda Perlindungan Guru.
Pada 2024 DPRD Kota Bogor telah menyetujui ada 13 Raperda yang akan dibahas melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11) 2023 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor tersebut.
Kekerasan di dalam dunia pendidikan di berbagai daerah di seluruh Tanah Air -- seperti di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya -- selama ini agaknya lebih tersoroti pada peristiwa pada anak didik, yakni pelajar.
Demikian halnya di Kota Bogor, dalam kasus kekerasan pada pelajar, laporan media massa lebih gegap gempita.
Baca juga: Mewariskan sejarah melalui Raperda Bentuk dan Lambang Bogor
Padahal, kasus atau peristiwa serupa, yakni kekerasan pada guru secara nyata juga terjadi pada para pendidik atau para guru-guru dimaksud.
Karena itulah, dalam konteks itu Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi pada 2020 ingin ada proporsionalitas dalam menyikapi masalah tersebut.
"Saya minta pemberitaan tentang kekerasan guru terhadap murid, dan sesama murid hendaknya proporsianal," katanya.
Pihaknya mendapati puluhan kasus kriminalisasi guru setiap tahunnya. Anehnya, kasus itu adalah dampak dari tindakan tegas guru dalam mendidik muridnya di mana tindakan disiplin itu banyak yang berakhir di kepolisian. Namun bukan untuk mediasi, tetapi malah sang guru yang dinyatakan bersalah atas pendisiplinan itu.
Bahkan, akibat tidak tahannya pendidik atas situasi itu, Unifah Rosyidi hanya bisa menasihati kepada para guru yang ingin alih profesei dan berjanji akan mencarikan solusi agar guru nyaman selama menjalankan proses belajar mengajar.
Ia menegaskan jika siswa mendapat teguran dari guru karena memang berprilaku buruk sebaiknya tidak dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.
"Guru melakukan hal itu untuk mendorong anak didiknya supaya belajar lebih baik, bukan untuk menyakiti," katanya.
Baca juga: Gelar raker terpadu Komisi IV bahas pelayanan kesehatan
Berbentuk tekanan
Soal kekerasan pada guru, ternyata tidak hanya berkaitan dengan permasalahan fisik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kajian pada September 2023 mengulas kekerasan berbentuk tekanan, yang menimpa guru di Kota Bogor oleh kepala sekolah karena melaporkan adanya tindakan pungutan liar (pungli).
Dalam laporan bertajuk "Darurat Pungli: Stop Intimidasi Pelapor dan Saksi, Pecat Pejabat Sewenang-Wenang Pelaku Pungli", ICW mengulas kasus suru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, yang menjadi korban arogansi kepala sekolah yang menduga pengusutan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Inspektorat Kota Bogor dikarenakan laporan dari guru honorer.
Guru tersebut dipecat di sela-sela investigasi Inspektorat Kota Bogor atas dugaan pungli.
Entah siapa pelapornya, pungli di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor nyatanya terbukti. Pemerintah ota Bogor mencopot kepala sekolah dari jabatannya.
Ia diturunkan dari jabatan kepala sekolah dan menjadi guru tanpa jabatan karena terbukti melakukan gratifikasi pada PPDB.
ICW menegaskan bahwa pungli adalah bagian dari korupsi di sekolah.
Baca juga: Layanan dasar dianggap tak maksimal Komisi IV pertanyakan kinerja TKPKD
Pungli menyeruak pada pelaksanaan PPDB 2023. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB menegaskan pungutan PPDB dilarang dilakukan di sekolah negeri dan sekolah swasta yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nyatanya, pungli PPDB masih berlangsung masif, tidak terkecuali di Kota Bogor.
Kasus pemecatan seorang guru yang disangka melapor pungli patut dipandang sebagai penolakan atas semangat memberantas korupsi di sekolah. Dampaknya bukan hanya secara personal terhadap pelapor, tetapi juga akan membuat korupsi di sekolah semakin tumbuh subur dan membungkam pihak yang memilih berani melawan pungli.
Narasi "loyalitas dan kepatuhan terhadap pimpinan" sebagaimana tercantum dalam surat pemecatan guru honorer tersebut jelas merupakan bentuk pembungkaman atas praktik koruptif yang harus diperangi.
Sebaliknya, guru yang berani melaporkan atau setidaknya memberi kesaksian atas korupsi yang terjadi di sekolah harus diapresiasi. Jika tidak, keberadaannya akan semakin langka.
Tindakan pelaporan pungli juga merupakan wujud menjaga integritas sekolah. Tindakan tersebut merupakan contoh baik bagi peserta didik di lingkungan sekolah. Ada nilai keberanian dan kejujuran yang sedang dibangun. Sebab sejatinya sekolah bukan hanya tentang proses belajar mengajar dalam kelas, tetapi tempat menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan integritas.
Dari perspektif tersebut, maka kehadiran Raperda Perlindungan Guru di Kota Bogor, yang nantinya akan menjadi Perda adalah upaya nyata guna melindungi para pendidik dari semua aspek kekerasan dan ancaman dalam berbagai bentuknya.
Melindungi pendidik di Kota Bogor dengan Raperda Perlindungan Guru
Oleh Andy Jauhari Rabu, 13 Desember 2023 19:04 WIB
Saya minta pemberitaan tentang kekerasan guru terhadap murid, dan sesama murid hendaknya proporsianal.