Bogor (ANTARA) - Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR.
Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.
Baca juga: Pemkot Bogor gerakkan ajakan Piknik Tanpa Rokok dukung Perda KTR
Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.
“Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.
Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.
“Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.
Regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain.
Ini tak lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.
“Kami juga ingin mewujudkan Kota Bogor sebagai kota layak untuk anak dan keluarga," tegas Ika.
Baca juga: Bima Arya: bujukan iklan rokok bermacam-macam
Lebih jauh Ika menerangkan, seiring kemajuan zaman dan teknologi, Pemkot merevisi Perda tersebut pada 2018 dengan beberapa poin penting yang direvisi, diantaranya memasukkan definisi rokok elektrik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok.
Selain itu revisi juga mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum serta persyaratannya, yakni menambah larangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam bentuk apapun di Kota Bogor.
Pada regulasi baru tersebut juga menambahkan kewajiban pengelola melakukan pengawasan internal atau membentuk satgas internal dan meniadakan asbak.
Pemkot Bogor juga melakukan kajian untuk mengantisipasi terhadap kondisi terbaru salah satunya melalui survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di 30 sekolah Kota Bogor pada 2019.
Survei tersebut bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (Lihat grafis,red)
//Grafis//
Dari hasil survei tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
Responden Kelas 8 dan 12; 44% perempuan. 56% laki-laki
Usia pertama kali merokok 12,8 tahun
Pernah merokok konvensional 32%
Pernah merokok VAPE 30,8%
Saat ini masih merokok 21,4%
Saat ini masih merokok VAPE 18%
22.2% dari responden menghabiskan uang jajan Rp 11.000 untuk rokok dan ini masih terjangkau karena uang saku rata-rata remaja ini adalah lebih besar dari Rp 11.000;
17% responden membeli rokok di warung, 2% membeli rokok di minimarket
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan sidak kawasan tanpa rokok selama dua pekan
Menurut Ika, saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.
Adapun bentuk pelanggaran KTR yang masih ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok yang terselubung, terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.
Makanya Pemkot Bogor meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) KTR.
“Kami terus berkomitmen menyukseskan program KTR, seperti menggerakan tim pembina KTR tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing kawasan yang menjadi wewenangnya," jelasnya.
Adanya satuan tugas (Satgas) Internal KTR di masing-masing tatanan untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu menyediakan sistem pengaduan dan saran masyarakat melalui aplikasi SIBADRA.
Pihaknya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan, membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/SMK.
Begitu juga membentuk tim konseling upaya berhenti merokok di 25 puskesmas dan di layanan inovasi Mobil Curhat serta monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan Dashboard E-Monev KTR dengan melibatkan organisasi kepemudaan duta muda sehat dan organisasi kemasyarakatan. (Adv).
Upaya Pemkot menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
Selasa, 21 November 2023 14:48 WIB
Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area.