Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Dr. Dipl. Psych. Ratna Djuwita mengingatkan kepada pihak sekolah agar memantau dengan baik penyelenggaraan kegiatan orientasi atau pengenalan sekolah demi mencegah terjadinya perundungan.
Ratna, saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Stop Perundungan dan Kekerasan di Sekolah", sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis, menyampaikan pantauan itu perlu karena kegiatan tersebut sering memicu sejumlah senior bertindak agresif, baik agresif secara fisik, verbal, maupun sosial-psikologis kepada anak baru atau adik kelasnya.
"Kalau sekolah tidak hati-hati, itu menyebabkan adanya balas dendam (dari pelaku yang dirundung kakak kelasnya) dan menjadi pintu terjadinya perundungan," ujar dia.
Baca juga: UI kerja sama dengan Kemendikbudristek cegah perundungan dan kekerasan
Baca juga: UI kerja sama dengan Kemendikbudristek cegah perundungan dan kekerasan
Lebih lanjut, Ratna mengatakan perundungan, terutama di sekolah sudah sepatutnya dicegah karena hal tersebut dapat merenggut hak anak-anak.
Ia menyampaikan, menurut United Nations Children's Fund (Unicef), hak-hak anak itu meliputi sejumlah hal. Pertama, anak berhak bertahan hidup. Kedua, mereka juga berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, baik secara psikologis maupun fisik.
"Ketiga, anak berhak pula mewujudkan potensinya sejak mereka berada dalam kandungan hingga menjadi individu dewasa," ujar dia.
Dengan demikian, kata Ratna melanjutkan, setiap pihak, baik pihak sekolah, orang tua, maupun seluruh siswa harus bergerak bersama mencegah terjadinya perundungan demi menjaga pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
Baca juga: Perundungan Tak Pantas Dilakukan oleh Mahasiswa
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir menilai pemerintah sudah menghadirkan sejumlah langkah luar biasa untuk memberantas perundungan.
Di antaranya adalah dengan menghadirkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: Perundungan Tak Pantas Dilakukan oleh Mahasiswa
Meskipun begitu, menurut Dudung, regulasi itu belum cukup untuk mencegah, bahkan memberantas perundungan di sekolah-sekolah. Ia menilai salah satu cara untuk memberantas perundungan di sekolah adalah memberikan penghargaan dan kemuliaan kepada para guru.
"Semoga ini menjadi fokus bahwa guru memang harus dimuliakan, dimartabatkan, disejahterakan, diprofesionalkan, dan dilindungi saat menjalani profesinya," kata dia.