Aktivitas penambangan emas tanpa izin alias ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai.
"Tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tetapi juga menyebabkan kerusakan sempadan sungai, akibat pengerukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Asben Hendri di Padang, Selasa.
Ia mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.
Selain di Jorong Tombang, Kabupaten Pasaman Barat, kata dia, aktivitas penambangan emas ilegal juga marak di daerah lain seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan, dan Dharmasraya.
Persoalan penambangan emas ilegal itu juga menjadi perhatian dan dalam penanganan tim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Barat.
Baca juga: Pemkab Bekasi angkut tumpukan sampah sepanjang 150 meter di Kali Jambe
Baca juga: Puluhan ton sampah diangkut dari Kali Pisangan Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi angkut tumpukan sampah sepanjang 150 meter di Kali Jambe
Baca juga: Puluhan ton sampah diangkut dari Kali Pisangan Bekasi