Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat mengimbau masyarakat agar menghindari membeli ataupun menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB atau dikenal sebagai kendaraan `bodong`.
"Mereka yang membeli atau menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat juga dapat dikenai tuduhan sebagai penadah, karena membeli kendaraan bodong," kata Kepala Polisi Resor Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky, di Cibinong, Sabtu.
Menurut Dicky, dalam Undang-Undang KUHP, penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. Pembeli maupun pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dilengkapi surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga dapat dikenai tuduhan sebagai penadah.
"Karena kebanyakan kendaraan bodong yang dijual merupakan hasil curian," katanya.
Ia mengatakan, jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor cukup tinggi. Kondisi serupa juga terjadi hampir di setiap wilayah. Tingginya pencurian ini, karena beberapa faktor, salah satunya permintaan akan motor bodong tersebut.
Untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor, salah satunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya membeli kendaraan bodong tanpa dilengkapi surat resmi. Selain akan dijerat hukum, juga membahayakan keselamatan penggunannya.
"Melalui imbauan ini kami mengajak masyarakat untuk mencegah pembelian kendaraan bermotor tanpa surat-surat," katanya.
Imbauan tersebut, lanjutnya disampaikan tidak hanya melalui media website Polres Bogor juga menyebarluaskan spanduk yang berisi imbauan larangan penggunana dan membeli kendaraan bermotor tanpa surat resmi.
"Biasanya warga diiming-imingi dan ditawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah oleh sang penjual," katanya.
Untuk menghindari pembelian kendaraan bodong, lanjutnya, warga diingatkan untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor.
"Kami juga mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila ada penjual yang menawarkan atau menjual kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat resmi," katanya.
Selain mengimbau warga, Kepolisian Resor Bogor juga melakukan pencegahan terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor dengan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi. Serta mengurangi penggunaan motor bodong dengan melakukan razia terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Langkah preventif dan represif ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi warga Kabupaten Bogor," kata Dicky.
Warga Bogor Diimbau Tidak Beli Kendaraan "Bodong"
Sabtu, 20 Agustus 2016 16:32 WIB
Mereka yang membeli atau menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat juga dapat dikenai tuduhan sebagai penadah, karena membeli kendaraan bodong.