Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 19 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sepanjang Januari hingga Maret 2023.
"Para ABH ini rata-rata usianya masih 13-14 tahun. Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi pada Jumat.
Menurut Bayu, dalam penanganan ABH ini pihaknya pun tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan hukum, tetapi juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas). Sebab untuk anak yang berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Baca juga: Kanit PPA: Orang tua miliki peran cegah anak terjerumus pergaulan bebas
Baca juga: Polisi tangkap delapan tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Sukabumi
Seperti terhadap beberapa ABH yang tidak ditahan karena selain tersangka masih di bawah umur, juga dampak yang dialami korban hanya mengalami luka ringan.
Namun, demikian pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia serta mengalami kesengsaraan seumur hidup.
"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan, tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa di lakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujarnya.
Bayu mengatakan kekerasan yang terjadi atau dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya perhatian dari orang tua, ikut-ikutan, tayangan media sosial atau internet yang sering menampilkan kekerasan serta dendam turun temurun seperti pada kasus tawuran antar-pelajar.
Baca juga: Polres Sukabumi tangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Selain itu, dari hasil penyidikan berbagai senjata yang digunakan oleh ABH untuk menganiaya korbannya ada yang didapat dari senior atau kakak kelas maupun alumni. Ada juga yang didapat dari membeli langsung atau membuatnya sendiri.
Maka dari itu, untuk menekan angka kasus kekerasan pada anak, polisi tentunya tidak bisa bekerja sendiri tetapi yang sangat berperan adalah orang tua atau keluarga. Di mana anak harus merasa nyaman dekat orang tuanya serta setiap aktivitasnya selalu mendapatkan perhatian dan pengawasan.*
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi tangkap 19 ABH sepanjang Januari hingga Maret 2023
Sabtu, 11 Maret 2023 5:37 WIB
Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual.