Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat berhasil meraih nilai A dalam penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Ini sebuah kebanggaan, termasuk teman-teman di birokrasi dalam pelayanan, dan tentu teman-teman RT-RW dan LPM, karena mereka juga bagian dari pelayanan dan mitra kami dalam pelayanan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat.
"Ini sebuah kebanggaan, termasuk teman-teman di birokrasi dalam pelayanan, dan tentu teman-teman RT-RW dan LPM, karena mereka juga bagian dari pelayanan dan mitra kami dalam pelayanan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat.
Kota Depok mendapat predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 94,74. Dengan nilai tersebut Kota Depok menjadi terbaik kedua dalam pelayanan publik secara nasional.
Baca juga: Pemkot Depok akan bangun Mal Pelayanan Publik senilai Rp8,8 miliar
Baca juga: Depok akan bangun mal pelayanan publik pada 2021
Mohammad Idris menyampaikan rasa bangganya terhadap raihan yang telah dicapai rekan-rekan di birokrasi, termasuk para ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga Kota Depok meraih nilai A dengan opini kualitas tertinggi.
Idris menjelaskan Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan penilaian yang objektif. Bahkan, sambungnya, capaian ini di luar ekspektasi Kota Depok.
"Penilaian ini merupakan hasil yang memang objektif dari Ombudsman, bahkan ini di luar ekspektasi kita," ujarnya.
Baca juga: Depok manfaatkan teknologi informasi untuk tingkatkan pelayanan publik
Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Depok menjadi terbaik kedua di tingkat nasional bersama dengan 22 kota lainnya.