Depok (Antara Megapolitan) - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas tempat hiburan selama Ramadhan agar tidak melakukan kegiatannya.
"Kami juga mohon bantuan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi, masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami ketika masih ada tempat hiburan yang buka pada saat Ramadan. Setiap kecamatan ada Pol PP, begitu juga di tingkat kota," kata Idris di Depok, Jumat.
Idris menegaskan bahwa H-3 jelang Ramadan, semua tempat hiburan, rumah makan dan panti pijat wajib ditutup untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Imbauan tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat imbauan terkait aktivitas tempat hiburan, rumah makan dan panti pijat selama bulan Ramadhan. Di mana, isi surat tersebut melarang mereka untuk beraktivitas selama bulan Ramadhan.
"Untuk warung-warung dalam hal ini rumah makan agar menutup tempat usaha mereka dengan gorden selama Ramadan. Begitu juga dengan tempat hiburan agar tutup H-3 Ramadan sampai H+3 Idul Fitri," katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi membandelnya pemilik tempat hiburan, pihaknya telah menyiapkan tim pemantau terkait hal tersebut. Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan dan kontrol selama bulan Ramadan.
"Jadi nggak ada lagi tempat karaoke yang buka selama Ramadhan, semua harus tutup," tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa surat imbauan tersebut telah ditandatangani sejak beberapa hari lalu. Surat imbauan itu rencananya akan disebarkan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan pada minggu ini.
Wali Kota Imbau Masyarakat Awasi Tempat Hiburan
Jumat, 3 Juni 2016 13:22 WIB
Jadi nggak ada lagi tempat karaoke yang buka selama Ramadhan, semua harus tutup.