Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Rainy M. Hutabarat mendorong pemerintah untuk mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi terkait HAM yang disampaikan berbagai negara anggota dalam Dewan HAM PBB.
"Komnas Perempuan mendorong Indonesia agar mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB kepada Indonesia dan mengambil langkah efektif dalam pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata Rainy M. Hutabarat dalam konferensi pers Universal Periodic Review, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakannya jelang penyelenggaraan Siklus Keempat Peninjauan Berkala Universal (4th Cycle Universal Periodic Review) / UPR Dewan HAM PBB pada 9 November 2022.
"Ini merupakan laporan Pemerintah Indonesia keempat kalinya setelah laporan tahun 2008, 2012, dan 2017," kata Rainy M. Hutabarat.
Dia mengatakan dari 225 rekomendasi yang disampaikan oleh 110 delegasi negara, Indonesia telah mengadopsi 167 rekomendasi.
Komnas Perempuan mengapresiasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, diantaranya adalah menaikkan umur menikah bagi anak perempuan menjadi 19 tahun, mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Meskipun demikian pihaknya mengatakan aturan pelaksana kedua UU ini masih belum tersedia.
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah meninjau ulang rekomendasi yang masih belum mendapatkan kemajuan berarti.
Pihaknya menyebut terdapat 18 isu kekerasan terhadap perempuan yang penting untuk mendapat perhatian yaitu kekerasan seksual; penyiksaan berbasis gender; praktik-praktik berbahaya (pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan); dan praktik berbahaya atas nama tradisi.
Komnas Perempuan dorong Indonesia adopsi sebanyak mungkin rekomendasi Dewan HAM PBB
Jumat, 4 November 2022 19:52 WIB