Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.
"Tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya," kata Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di Jakarta, Minggu.
Jaminan perlindungan terhadap jurnalis perempuan mendesak untuk segera direalisasikan.
Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Hal itu dikatakannya memoeringati Hari Pers Nasional 9 Februari 2025.
Pihaknya mengutip Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Januari 2025, yang mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024.
Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.
"Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam," ujar Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad.
Deklarasi
Sementara itu, Deklarasi Riau oleh sejumlah tokoh pers nasional mewarnai puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dibacakan sosok yang saat ini dianggap paling senior di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia, Tribuana Said.
Deklarasi dibacakan di depan sekitar 1.500 peserta HPN dari seluruh Indonesia, Minggu. Deklarasi yang dibacakan menegaskan komitmen insan pers untuk menjaga etika, integritas, independensi, dan solidaritas di tengah tantangan zaman.
Satu, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dua, menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan serta menuntut perlindungan hukum bagi insan pers.
Tiga, menyampaikan keprihatinan terhadap masalah bangsa di bidang ekonomi, politik, dan sosial, serta berkomitmen untuk berkontribusi dalam penyelesaiannya.
Empat, menjaga peran pers dalam membentuk opini publik dan stabilitas nasional, serta berkomitmen untuk tidak terjebak dalam hoaks dan propaganda.
Lima, menyerukan solidaritas antarwartawan untuk menjaga kebebasan pers, menolak intervensi, dan memperjuangkan hak-hak wartawan dalam kebenaran dan keadilan.
Deklarasi ini turut diikuti oleh tokoh pers lain, seperti, Atal S. Depari, Marah Sakti Siregar, Timbo Siahaan, Agus Sudibyo, Banjar Chaeruddin, Ilham Bintang, Asro Kamal Rokan, Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, Wina Armada Sukardi, Djoko Tetuko, Adnan MS, Basri Basrach, M. Niagara, Akhmad Munir, dan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Deklarasi ini mencerminkan komitmen wartawan Indonesia untuk menjaga marwah pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Deklarasi Riau sejumlah tokoh pers nasional warnai puncak HPN di Pekanbaru
Baca juga: HPN bawa refleksi UU Pers dan relevansinya kini
Baca juga: Presiden Prabowo ingatkan insan pers utamakan kepentingan bangsa pada HPN 2025