Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatur mengenai perluasan cakupan jaminan sosial bagi PMI di lintas negara.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU P2MI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, UU PPMI yang berlaku saat ini belum secara jelas dan komprehensif mengatur hak pekerja migran atas jaminan sosial yang berkelanjutan dan lintas negara.
“Komnas Perempuan merekomendasikan perluasan cakupan BPJS PMI yang mencakup jaminan sosial lintas negara secara berkelanjutan, termasuk layanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dengan pendekatan adil, inklusif, dan responsif gender,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan revisi UU P2MI bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya dalam jaminan kesehatan.
“Permasalahannya, banyak negara yang memang tidak mengakui layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sehingga menjadi kendala bagi pekerja,” katanya.
