"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.
Baca juga: LPPOM MUI selenggarakan Halal Award 2022 di IICC Bogor
Baca juga: Kemenag turunkan biaya sertifikasi halal jadi Rp650
juga: Produk kosmetik di Indonesia wajib bersertifikasi halal
Aqil mengatakan pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Maka dari itu, untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen, Aqil mendorong agar produk kuliner Mie Gacoan segera mengajukan sertifikasi, memenuhi semua persyaratan, dan menjalankan seluruh prosesnya.