Karawang (Antara Megapolitan) - Masyarakat pendatang mendominasi pemohon pembuatan kartu tanda penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Setiap hari sekitar 60 persen pemohon pembuatan kartu tanda penduduk merupakan masyarakat pendatang yang menetap di Karawang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan di Karawang, Sabtu.
Ia mencontohkan, jika per hari ada 10 pemohon pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP, maka tujuh pemohon itu merupakan masyarakat pendatang.
Masyarakat pendatang itu membuat KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, karena mereka ingin menjadi warga Karawang.
Yudi mengatakan, saat ini proses pembuatan KTP cukup mudah. Proses pemenuhan syarat administrasi pembuatan KTP cukup dilakukan di tingkat kecamatan.
"Itu sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2016, agar masyarakat mudah mendapatkan KTP," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang membolehkan masyarakat mengurus syarat administrasi pembuatan KTP dan identitas kependudukan lainnya di tingkat kecamatan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta para camat segera menggelar sosialisasi mengenai hal tersebut. Sebab, KTP merupakan salah satu hak warga negara Indonesia.
Disarankan pula agar kebijakan tersebut disosialisasikan melalui reklame yang berada di masing-masing kecamatan se-Karawang. Sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.
"Proses pembuatan KTP jangan sampai lama dan mahal, karena itu banyak dikeluhkan masyarakat," katanya.
Pembuatan KTP sebenarnya tetap dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hanya syarat administrasinya bisa dipenuhi di tingkat kecamatan.
Masyarakat Pendatang Dominasi Pemohon Pembuatan KTP Karawang
Minggu, 20 Maret 2016 10:54 WIB
Setiap hari sekitar 60 persen pemohon pembuatan kartu tanda penduduk merupakan masyarakat pendatang yang menetap di Karawang.