Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat, melakukan rekonstruksi kasus nelayan bunuh dua perempuan di tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu, (19/6) lalu.
Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyebutkan ada 15 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka SS (51) yang berprofesi sebagai nelayan ini mulai dari tersangka datang ke THM milik korban berinisial A, kemudian terjadi cek-cok mulut dengan korban berinisial DW dilanjutkan adegan tersangka membunuh kedua korban hingga melarikan diri.
Menurut Hermawan, penyebab terjadinya kasus pembunuhan ini terungkap pada adegan reka ulang nomor tiga, di mana tersangka usai minum-minuman keras kemudian mengajak berhubungan intim korban DW.
Di reka ulang nomor tiga ini menjadi pemicu pembunuhan di mana saat di dalam kamar, korban DW menolak berhubungan intim dengan tersangka dengan alasan sedang datang bulan atau haid sehingga terjadi cek-cok mulut.
Selanjutnya di reka ulang nomor empat tersangka keluar dari kamar korban kemudian mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motornya kemudian masuk lagi ke kamar korban.
Pada reka ulang nomor lima terungkap DW yang ketakutan dan berteriak kemudian tersangka menjambak rambut dan menusukkan pisau ke tubuh korban.
Sementara, pada reka ulang nomor enam, korban A melihat kejadian pembunuhan itu yang dilanjutkan reka ulang nomor tujuh di mana tersangka menusukkan pisaunya ke korban A yang dilanjutkan dengan ditariknya korban kedua ini ke laut untuk ditenggelamkan.
"Rentetan kasus pembunuhan dilakukan tersangka sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk penyebab kedua korban meninggal dunia ada di adegan reka ulang nomor lima dan tujuh," katanya.
Hermawan mengatakan selama memperagakan pembunuhan, tersangka didampingi oleh pengacara, sehingga pengacara bisa mengetahui bahwa kliennya itu melakukan aksi keji karena amarah yang tidak bisa tertahan akibat pelaku sudah kehilangan akal sehat dampak dari menenggak minuman keras.
Pada reka ulang ini pun terungkap, usai menghabisi nyawa kedua perempuan di sekitar objek wisata Pantai Ujunggenteng, SS sempat mengambil perhiasan dan telepon genggam milik korban.
Motif utama kasus pembunuhan ini karena rasa kesal tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban DW.
Pelaku yang temperamental ini sempat ditembak petugas pada betis sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu.
SS dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Polres Sukabumi reka ulang kasus nelayan bunuh dua perempuan di THM
Jumat, 15 Juli 2022 19:26 WIB