Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Ipi mengatakan LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Ini tugas Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN
Baca juga: Airlangga sebut Zulkifli dan Hadi Tjahjanto sosok berpengalaman
Baca juga: Presiden lantik Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto jadi Mendag dan Menteri ATR/BPN
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK minta menteri-wakil menteri yang baru dilantik sampaikan LHKPN
Menteri dan wakil menteri yang baru dilantik diminta sampaikan LHKPN
Rabu, 15 Juni 2022 17:13 WIB
Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan.