Karawang, (Antara Megapolitan) - Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mendorong agar kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyiapkan peralihan kewenangan tentang kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
"Peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemkab/Pemkot itu sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya, disela peresmian gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jabar, di Karawang, Selasa.
Atas ketentuan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.itu, maka ia mengingatkan agar kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan berbagai persiapan.
Di antara persiapan yang dilakukan menjelang diberlakukannya peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu, setiap kabupaten/kota wajib memiliki UPTD Metrologi Legal serta sumber daya manusia.
Ia menyatakan, saat ini baru ada enam kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sudah menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk di Jawa Barat, baru satu daerah, yakni Karawang yang pada Selasa ini gedung UPTD Metrologi Legalnya baru diresmikan.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menargetkan pada tahun 2017 seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus sudah siap menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang.
"Kami siap membimbing serta membantu daerah selama proses persiapan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu. Seperti di Karawang, kami telah membantu dalam hal anggaran serta pengadaan kendaraan operasional," katanya.
Widodo mengatakan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus siap menerima peralihan kewenangan tera ulang dari pemerintah provinsi.
Sebab hal itu berkaitan dengan optimalisasi pelayanan publik serta bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen dari kemungkinan adanya kecurangan pedagang.
"Masyarakat harus dilindungi dari pedagang yang melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan atau alat ukurnya," kata dia.
Kemendag Dorong Kabupaten/Kota Siapkan Peralihan Kegiatan Tera
Selasa, 10 November 2015 21:04 WIB
Peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemkab/Pemkot itu sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.