Depok (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengecekan atau tera-tera ulang alat ukur minimal setahun sekali untuk alat takar, timbang, dan peralatannya (UTTP).
"Kami mengecek puluhan timbangan elektronik milik pedagang Pasar Agung, Kota Depok Jawa Barat, dengan menurunkan 14 petugas penera dan pengawas," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Zaki Mubarok di Depok, Kamis.
Menurut dia, hasil pengecekan sebagian besar timbangan para pedagang dalam kondisi baik dan masih pada batas toleransi ketentuannya.
Baca juga: Disdagin Depok lakukan tera ulang alat ukur sesuai standar di Pasar Sukatani
Baca juga: Pemkot Depok hapus retribusi layanan tera ulang mulai tahun ini
Dikatakannya, pengecekan alat UTTP pedagang pasar rutin dilakukan minimal setahun sekali. Tidak hanya di Pasar Agung, UTTP pedagang Pasar Sukatani dan Pasar Tugu juga sudah dicek.
"Sasaran kami mengecek UTTP semua pasar pemerintah dan swasta di Depok," katanya.
Lanjut Zaki, disela-sela pengecekan petugas juga mensosialisasikan pemakaian timbangan elektronik kepada para pedagang yang masih menggunakan timbangan mekanik atau konvensional.
"Kami ingin seluruh pedagang menggunakan timbangan yang elektronik guna mendorong digitalisasi pasar di Kota Depok," paparnya.
Baca juga: Pemkot Depok ingatkan pengusaha agar rutin lakukan tera ulang
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Agung, Raden Hermawan mengapresiasi kepatuhan para pedagang untuk rutin mengecek kesesuaian timbangan. Dengan begini, kenyamanan transaksi jual-beli pun akan tercipta.
"Kami senang dan apresiasi inisiatif pedagang, semoga antara pedagang dan pembeli tidak ada kesalahpahaman dalam transaksi, pengunjung pasar pun juga nyaman berbelanja di Pasar Agung," ujarnya.
Pemkot Depok rutin tera ulang alat ukur minimal setahun sekali
Kamis, 20 Juni 2024 20:22 WIB