Karawang, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 285 ribu warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam golput atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Karawang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat Miftah Farid di Karawang, Kamis, mengatakan, warga yang terancam tidak bisa memilih pada Pilkada 9 Desember 2015 ialah para buruh yang bekerja di kawasan industri.
"Para buruh terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika pihak perusahaan tetap mempekerjakan mereka pada hari pencoblosan," katanya.
Menurut dia, jika para buruh itu tetap bekerja saat hari pencoblosan pilkada, maka mereka tidak bisa mencoblos. KPU Karawang tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para buruh di kawasan industri.
Ia menyatakan, TPS khusus tersebut pada pilkada Karawang hanya akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.
Untuk mencegah kehilangan potensi suara kalangan buruh, KPU Karawang mengimbau agar ratusan buruh itu tetap mencoblos di TPS dekat tempat kerjanya.
"Walaupun tidak berdomisili di sana, karena mereka ditetapkan dalam kategori daftar pemilih pindahan, maka bisa mencoblos di luar daerah tempat tinggalnya," kata Miftah.
Tetapi untuk bisa mencoblos, para buruh harus berkoordinasi dengan panitia TPS setempat, tiga hari sebelum 9 Desember 2015.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada Karawang. KPU Karawang menargetkan partisipasi pemilih pada pilkada Karawang mencapai 75 persen.
KPU Karawang nantinya akan membentuk dua kategori TPS, yakni TPS reguler dan TPS khusus. Untuk TPS reguler dibentuk berdasarkan domisili pemilih.
Sedangkan TPS khusus dibuat bagi pemilih yang tidak bermukim di rumahnya, seperti narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus.
KPU Karawang mencatat saat ini daftar pemilih tetap pada pilkada Karawang mencapai 1.577.091 orang. Itu sudah termasuk pemilih tambahan yang sudah diplenokan beberapa hari lalu.
285 Ribu Warga Karawang Terancam Golput Pilkada
Kamis, 29 Oktober 2015 21:36 WIB
Para buruh terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika pihak perusahaan tetap mempekerjakan mereka pada hari pencoblosan.