Bekasi, (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Syaherallayali meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera menelusuri laporan terkait dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru swasta oleh sekolah.
"Sudah banyak sekali guru swasta yang mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi D," katanya di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, besaran potongan dana sertifikasi guru itu bervariasi di masing-masing sekolah, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per guru.
Tunjangan sertifikasi guru mencapai Rp1,8 juta setiap bulan dan diterima para guru setiap tiga bulan sekali.
Ia menegaskan bahwa potongan yang dilakukan oleh pihak sekolah melanggar ketentuan dan merugikan para guru.
"Biasanya kalau sekolah yang minta, guru merasa tidak enak sehingga dengan terpaksa menerima kebijakan sekolah," ujarnya.
Syaherallayali mengaku jajaran Komisi D DPRD Kota Bekasi juga tengah menginvestigasi laporan itu.
"Sementara masih kita rahasiakan sekolahnya. Ini demi keamanan para guru," katanya.
Disdik Bekasi Diminta Telusuri Pemotongan Sertifikasi Guru
Kamis, 22 Oktober 2015 9:24 WIB
Biasanya kalau sekolah yang minta, guru merasa tidak enak sehingga dengan terpaksa menerima kebijakan sekolah.