Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima laporan adanya oknum kepala sekolah penerima dana tunjangan sertifikasi guru namun malas dan tidak mau mengajar siswanya.
"Laporan itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan banyak kepala sekolah bersertifikasi guru tapi tidak mau mengajar dan tetap menerima tunjangan sertifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin, di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, temuan BPK Jabar menyebutkan kerugian yang ditanggung negara akibat kemalasan oknum kepala sekolah untuk mengajar siswanya tersebut mencapai Rp300 juta pada alokasi anggaran 2014.
"Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang ke khas negara pada tahun 2014 Rp300 juta rupiah lebih," katanya.
Dikatakan Rudi, dana tunjangan tersebut diberikan kepada masing-masing kepala sekolah selama tiga bulan sekali.
"Nilainya bervariasi sesuai dengan golongannya. Untuk Sekolah Dasar (SD) rata-rata Rp7 juta per kepala sekolah, SMP sekitar Rp14 juta per kepala sekolah dan SMA Rp15 juta per kepala sekolah tergantung gaji dan golongan," katanya.
Sesuai ketentuannya, sertifikasi diberikan bagi guru yang sudah mengajar selama sepekan 24 jam dan bagi kepala sekolah enam jam pelajaran dalam satu pekan.
Menurut dia, sebagian oknum kepala sekolah menganggap bahwa dirinya sudah tidak perlu lagi mengajar dan hanya bertugas memimpin operasional sekolah.
"Kepala sekolah merupakan guru yang memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada siswanya di samping dia memiliki tanggung jawab memimpin sekolah," katanya.
Disdik Bekasi Terima Laporan Kepsek Malas Mengajar
Minggu, 4 Oktober 2015 14:16 WIB
Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang ke khas negara pada tahun 2014 Rp300 juta rupiah lebih.