Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar kegiatan pemutakhiran data dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal tahun anggaran 2022-2025 di ruang rapat lantai 2 kantor inspektorat setempat.
"Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga Jumat besok atau selama tiga hari ke depan," kata Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi Subarnas di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pelaksanaan kegiatan ini mengacu Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setiap perangkat daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan diwajibkan menghadirkan sekretaris perangkat daerah serta kepala sub bagian atau ketua tim keuangan dengan membawa bukti tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ia merinci pemanggilan perangkat daerah dibagi dalam tiga hari. Hari pertama atau hari ini ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sejumlah kecamatan.
Esok hari dilanjutkan dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kominfo, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata serta beberapa instansi kecamatan lain.
Sementara pada Jumat (29/8/2025), agenda ditutup dengan pemanggilan sejumlah kecamatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian.
Subarnas menegaskan pemutakhiran data sebagai tindak lanjut pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
"Langkah ini juga menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata dia.
