Ketua PMI Tubaba Ponco Nugroho mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan khususnya saat acara resepsi berlangsung. Menurut arahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 menyatakan bahwa resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Amcross-MACP kunjungi lokasi program pengurangan risiko bencana di Lampung
"Himbauan protokol kesehatan kita lakukan dalam bentuk pemasangan poster, baik itu tulisan maupun bergambar, membagikan masker, dan mempraktekkan cara mencuci tangan dengan benar kepada tamu undangan yang akan masuk keruang resepsi," katanya.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2021/10/29/pmi-tulang-bawang-2.jpg)
Ponco juga menambahkan, kegiatan promkes yang dilakukan PMI merupakan bagian dari permintaan masyarakat khususnya pihak keluarga yang menggelar resepsi.
"Hal ini membuktikan, bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pada acara-acara yang melibatkan banyak orang di Tubaba ini cukup tinggi, sebagai bagian dari upaya kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) di daerah yang berada pada zona PPKM level 2 dinilai telah menaggulangi COVID-19 secara baik. Hal ini dengan estimasi angka kasus COVID-19 di suatu daerah sebanyak 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggunya.
Baca juga: PMI Lampung Selatan sisir pantai pascagempa
"Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2021, sejumlah aturan di daerah PPKM level 2 mulai dilonggarkan termasuk di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini. PPKM akan dilanjutkan selama tiga minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November kedepan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) kemarin," ungkap Ponco.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2021/10/29/pmi-tulang-bawang-3.jpg)
Inmendagri tersebut memuat beberapa aturan diantaranya, PembelajaranTatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
Baca juga: PMI terus salurkan bantuan untuk korban bencana tsunami Lampung
Sementara kapasitas maksimal kegiatan PTM ialah 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter serta untuk tingkat Pendidikan Aanak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimal yang ditentukan ialah 33% dengan pesertadidik 5 orang per kelasdan menjaga jarak minimal 1,5 meter
Aturan Bekerja di Kantor diatur dengan kapasitas maksimal sebesar 50% dan sisa 50% dapat melakukan Bekerja dari rumah. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tepat mengimplementasikan protokol kesehatan 6M saat harus melakukan kegiatan di tempat umum.