KLHK perintahkan hentikan penambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara
Sabtu, 18 September 2021 5:45 WIB
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis, ditemukan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
Baca juga: Ini dia,fasilitas "greenhouse" pertama di sekolah dasar
“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu.
Kepada media, secara daring, Kamis, Ruandha menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.
"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.
Baca juga: Paguyuban LMDH Jabar minta KLHK matangkan kembali konsep perhutanan sosial
Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum.
“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Bupati Bogor surati KLHK agar tempat wisata alam ditutup saat PPKM Darurat (video)
Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya pula.
Berdasarkan keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis, ditemukan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.
Di dalam surat tersebut juga tertulis pernyataan Kementerian LHK bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.
Baca juga: Ini dia,fasilitas "greenhouse" pertama di sekolah dasar
“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu.
Kepada media, secara daring, Kamis, Ruandha menegaskan dan meminta PT BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.
"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.
Baca juga: Paguyuban LMDH Jabar minta KLHK matangkan kembali konsep perhutanan sosial
Ruandha juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum.
“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Bupati Bogor surati KLHK agar tempat wisata alam ditutup saat PPKM Darurat (video)
Namun, dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, didapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.
Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," katanya pula.