Karawang, (Antara Megapolitan) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat menutup saluran pembuangan limbah PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Rabu.
Perwakilan Tim Lingkungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan BPLHD Jabar, Asep Bayu, mengatakan, penutupan saluran pembuangan limbah PT Pindo Deli karena perusahaan kertas ke tiga milik sinar mas itu telah mencemari sungai Cibeet.
"Kita meminta copot pompa outlet limbahnya agar perusahaan itu tidak bisa melakukan pembuangan limbah," katanya, di Karawang.
Menurut dia, pihak perusahaan seharusnya tidak melakukan produksi saat sistem saluran pembuangan limbahnya belum diperbaiki. Apalagi pihaknya sudah memperingatkan perusahaan agar tidak memproduksi sebelum melakukan perbaikan dan membuat izin lingkungan.
"Kenyataannya, pihak perusahaan masih melakukan pembuangan limbah, jadi kita tutup saluran pembuangan limbahnya," kata dia.
Ia menyatakan, penutupan saluran pembuangan limbah pabrik tersebut baru bisa dibuka jika perusahaan sudah memenuhi izin lingkungan serta memperbaiki kerusakan sistem pembuangan limbah.
"Nanti kita lihat saja. Jika (perusahaan itu) masih melakukan pembuangan limbah tanpa dikelola dengan tanpa memperbaiki sistemnya san persyaratan izinnya, tentu kita pidanakan nanti," katanya.
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3, kata dia, merupakan pengambilalihan dari PT Esa Kertas Nusantara. Seiring itu, maka PT Pindo Deli mesti melakukan pembaruan izin dari perusahaan sebelumnya.
"Izin lingkungan, amdalnya harus diproses kembali," kata dia.
Perwakilan direksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3, Adil Teguh, mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan proses perizinan lingkungan di Pemkab Karawang.
Ia juga mengatakan, perusahaan akan menghentikan produksi perusahaan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 sampai segala proses perbaikan selesai.
Terkait dengan kasus pencemaran sungai Cibeet akibat pembuangan limbah dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3, sejumlah masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
Sementara itu, salah seorang warga Karawang, Iwan Sumantri, mengaku prihatin atas pencemaran sungai Cibeet. Atas hal itu ia bersama sejumlah masyarakat lainnya mengadukan atau melaporkan hal tersebut ke Polres Karawang.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat bisa melapor ke penegak hukum jika terjadi pencemaran," kata dia.
Tetapi ia menyayangkan, saat akan melapor kasus pencemaran sungai Cibeet, tidak mendapat tanggapan dari aparat kepolisian setempat.
BPLHD Tutup Saluran Pembuangan Limbah Pabrik Karawang
Rabu, 2 September 2015 21:22 WIB
Kita meminta copot pompa outlet limbahnya agar perusahaan itu tidak bisa melakukan pembuangan limbah.