Bogor, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 39 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, langsung bebas setelah mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan RI.
"Jumlah narapidana Lapas Paledang Bogor yang mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini, sebanyak 513 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor (Paledang), Dwi Nastiti, di Bogor, Senin.
Dwi menjelaskan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa tahun 2015 sebanyak 814 orang. Dari jumlah tersebut yang disetujui sebanyak 513 orang dan sisanya 301 orang belum disetujui terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari 513 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 452 orang mendapat Remisi Umum (RU) I dan 61 orang mendapat Remisi Umum (RU) II (bebas sepenuhnya).
"Yang bebas langsung sebanyak 39 orang, lima orang tidak langsung bebas karena ada subsider, dan 17 orang sudah bebas sebelum 17 Agustus karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB)," kata Dwi.
Dwi mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana, untuk narkoba RU I sebanyak 149 orang, dan RU II sebanyak 12 orang.
"Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya, RU I sebanyak 303 orang, dan RU II sebanyak 49 orang," katanya.
Ia mengatakan, para narapidana itu mendapatkan remisi umum antara satu sampai enam bulan pemotongan masa tahanan. Remisi hari kemerdekaan diberikan setahun sekali setiap 17 Agustus berbarengan dengan remisi Dasarwarsa setiap 10 tahun sekali.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana baik yang melakukan tindakan kriminalitas apapun, narkoba maupun pidana umum lainnya, kecuali korupsi, yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Paledang sebanyak 1.053 orang yang terdiri atas tahanan 249 orang, narapidana 804 orang. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah warga binaan laki-laki sebanyak 945 orang, perempuan 96 orang, anak (pria) dua orang dan warga negara asing satu orang.
Pemberian remisi hari kemerdekaan 17 Agustus dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didamping Wakil Wali Kota Usmar Hariman, Sekretaris Daerah, Ade Syarip Hidayat, Ketua DPRD Untung B Maryono, dan sejumlah perwakilan Muspida Kota Bogor.
Bima Arya menyerahkan remisi kepada dua warga binaan secara simbolis, dan membacakan pidato kenegaraan dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka HUT RI ke-70 dan pemberian remisi hari kemerdekaan.
39 Napi Lapas Paledang Bebas Langsung
Senin, 17 Agustus 2015 21:41 WIB
Jumlah narapidana Lapas Paledang Bogor yang mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini, sebanyak 513 orang.