Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat merumuskan rencana penataan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Cibungbulang, setelah memperpanjang kontrak pembuangan sampah di lokasi tersebut hingga lima tahun ke depan.
"Selama TPAS Nambo belum beres kita harus punya strategi penanganan sampah di TPAS Galuga," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin usai rapat penanganan sampah di Cibinong, Bogor, Kamis (18/2).
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang kontrak pembuangan sampah di TPAS Galuga
Beberapa penataan tersebut berupa penghijauan dan pemeliharaan tanaman, pembangunan jalan dan saluran air, penyediaan sarana dan prasarana bagi pengembangan sektor usaha kecil menengah (UKM).
Kemudian, pembangunan menara pengawas, pembangunan pusat informasi terpadu dan kantor pelayanan, serta membangun balai pelatihan dan pembinaan untuk warga sekitar TPAS.
Baca juga: DPRD Bogor gelar rapat dengar pendapat di TPAS Galuga (video)
Burhan menyebutkan bahwa penataan TPAS Galuga akan melibatkan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor.
"Yang jelas masalah ini jadi masalah kita bersama, maka mari kita tanamkan dalam diri masing-masing kira-kira apa yang bisa kita perbuat untuk menyelesaikan masalah sampah," kata Burhan.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Bogor bicarakan porsi buang sampah di Galuga
Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bogor juga masih terkendala dalam pengangkutan sampah. Pasalnya, dari total timbulan sampah sebanyak 2.800 ton per hari, pihaknya baru bisa menangani secara efektif 600 ton per hari.
"Maka yang terjadi adalah penumpukan sampah di kanan-kiri jalan, kemudian sampah di kanan-kiri sungai, bahkan sungai dianggap tempat pembuangan sampah terbesar dan terpanjang. Mental sebagian masyarakat kita untuk mengelola sampah dengan baik masih harus terus dibangun," tuturnya.
Pemkab Bogor merumuskan rencana penataan TPAS Galuga
Kamis, 18 Februari 2021 21:55 WIB
Selama TPAS Nambo belum beres kita harus punya strategi penanganan sampah di TPAS Galuga.