Depok, (Antaranews Bogor) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengertian praperadilan sehingga pihak tertentu tidak memanfaatkan upaya hukum tersebut.
"Praperadilan itu jangan dijadikan tempat berlindung seseorang agar bisa lepas dari jerat hukum," katanya usai menghadiri pengukuhan dua Guru Besar UI di Balai Sidang UI Depok, Rabu.
Untuk itu Mahkamah Agung sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum maka seharusnya mengeluarkan surat edaran sesegera mungkin.
"Mahkamah Agung harus mempertegas, jangan sampai `Sarpin effect` terjadi dimana-mana," tegasnya.
Ia mengatakan praperadilan itu hanya fokus kepada tata cara saja bukan pada materi perkara yang dipermasalahkan, jadi sudah seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal tersebut.
Irman juga mengingatkan institusi penegak hukum KPK dan Polri tidak boleh dipolitisasi oleh siapa pun dan harus benar-benar menjalankan peran utama sebagai penegak hukum.
"Sebagai penegak hukum jadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda startegis," katanya.
Ia melihat peristiwa yang terjadi saat ini pada kedua lembaga merupakan permasalahan perorangan. Oleh karena itu jangan ada yang mempolitisasi menjadi persoalan antarlembaga.
Irman juga mendukung keputusan yang diambil Presiden Jokowi yang mengumumkan�Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
"Agenda pemberantasan korupsi harus terus dijalankan," katanya.
Menurut dia sinergi antara KPK, Polri dan juga kejaksaan yang tengah dibangun oleh pimpinan KPK sementara itu harus bisa berjalan maksimal dan diharapkan terjadi koordinasi yang kokoh antarlembaga penegak hukum tersebut.
Untuk itu, katanya, seluruh komponen bangsa harus bersatu menghadapi korupsi yang tidak hanya menjadi masalah besar tapi juga bisa menjelma menjadi�sumber bencana bangsa.
"KPK dan Polri harus menjadi mitra yang strategis dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
Irman Gusman: MA Suharusnya Keluarkan SE Praperadilan
Rabu, 25 Februari 2015 20:13 WIB
Mahkamah Agung harus mempertegas, jangan sampai `Sarpin effect` terjadi dimana-mana,"