Jakarta (ANTARA) - PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko menerapkan protokol kesehatan ketat bagi wisatawan yang berkunjung dalam uji coba pembukaan destinasi wisata tersebut.
Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero), Edy Setijono dalam keterangannya, Kamis, mengatakan uji coba di Candi Prambanan dan Ratu Boko melengkapi uji coba di Candi Borobudur yang telah dilakukan sebelumnya.
"Protokol kesehatan bagi wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan uji coba pembukaan operasional dilakukan setelah keluar izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Edy Setijono.
Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan dan Ratu Boko mulai uji coba pembukaan bagi wisatawan pada Rabu (1/7).
Baca juga: Teknik cerita berpotensi tingkatkan nilai jual destinasi wisata
Ia mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan diantaranya adalah physical distancing dengan imbauan untuk selalu menggunakan masker dan cuci tangan bagi para pengunjung.
PT TWC mempersiapkan sarana cuci tangan di beberapa lokasi sekitar area Candi Prambanan dan Ratu Boko seperti di pintu masuk komplek TWC, area Candi, dan di lokasi penjualan suvenir.
Calon pengunjung juga disarankan untuk membeli tiket secara online melalui situs ticket.borobudurpark.com. Sementara untuk pembelian tiket di loket dibatasi hanya 70 persen dari total tiket yang diperjualbelikan dan sisanya melalui reservasi online.
"Tujuannya untuk mengurai antrean di loket. Langkah ini sesuai dengan anjuran pemerintah terkait dengan social/physical distancing bagi tiap wisatawan yang berkunjung di destinasi yang dikelola PT TWC," katanya.
Dalam mendukung hal tersebut, PT TWC memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal hingga 25 persen atau 1.500 pengunjung setiap harinya.
PT TWC juga membatasi area kunjungan wisatawan di komplek Candi Prambanan. Wisatawan tidak diperbolehkan untuk naik ke atas Candi Prambanan dan menikmati keindahan candi dari pelataran zona 1.
Baca juga: Penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata Tanah Air dipantau ketat
Selain penerapan protokol kesehatan, PT TWC juga membatasi jam operasional TWC Prambanan dan Ratu Boko.
Untuk TWC Prambanan dibuka dari pukul 08.0016.00 WIB, sedangkan Ratu Boko beroperasi dari pukul 10.0018.00 WIB.
Dalam kurun waktu tersebut ada jeda istirahat selama 1 jam untuk membersihkan semua peralatan protokol kesehatan yang telah digunakan oleh wisatawan.
"Pelaksanaan uji coba ini akan dimonitor oleh tim dari pemerintah daerah," kata Edy.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata dalam menyiapkan protokol kesehatan dan memastikan dengan ketat pelaksanaan protokol.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, protokol ini diharapkan dapat meningkatkan standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan di sektor pariwisata.
Baca juga: Menparekraf ingatkan protokol kesehatan sebelum buka destinasi
Sekaligus peningkatan inovasi digital untuk memajukan sektor-sektor ekonomi kreatif Indonesia agar dapat bangkit pascapandemi COVID-19.
Khusus sektor pariwisata, penerapan protokol normal baru tersebut bertujuan agar wisatawan dapat tetap berkunjung dengan tenang dan nyaman karena fasilitas pariwisata kini sudah semakin disempurnakan dengan standar Bersih, Sehat, Aman yang terverifikasi, ujar Ari.
Uji Coba pengoperasian TWC Prambanan dan Ratu Boko ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada lingkungan. Selain itu, uji coba ini juga diharapkan dapat menjadi barometer untuk bangkitnya industri pariwisata di Yogyakarta dan Jawa tengah pada masa pandemi COVID-19.
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko terapkan protokol kesehatan saat uji coba buka destinasi (video)
Kamis, 2 Juli 2020 10:56 WIB
Protokol kesehatan bagi wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan uji coba pembukaan operasional dilakukan setelah keluar izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).