Warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi turun ke jalan menyampaikan protes berisi penolakan atas rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang hanya berjarak kurang dari seratus meter dari perumahan.
Mereka berunjuk rasa pada Kamis 6 Juli 2023.
Perwakilan warga setempat Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman warga seharusnya minimal 500 meter.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan jarak yang mengacu aplikasi digital Google Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.
Warga telah memasang spanduk berukuran 4x2 meter sebanyak dua buah di sekitar wilayah yang nanti akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.
(Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/M Husen/Budi Setiawanto