Bogor, (Antaranews Bogor) - Inspektorat Kota Bogor Jawa Barat melakukan investigasi terkait keterlibatan aparat setempat dalam meloloskan izin pendirian Giant Ekstra yang terletak di Jalan Raya Dramaga pascaditutup paksa Minggu lalu.
"Saat ini investigasi sedang berjalan, kami menelusuri keterlibatan pejabat dan instansi terkait apakah ada pelanggaran kewenangan dengan keluarnya izin pendirian Giant Ekstra tanpa pengawasan," kata Kepala Inspektorat Kota Bogor Eko Prabowo kepada Antara di Bogor, Kamis.
Eko mengatakan, sejumlah pihak atau instansi terkait yang masuk dalam pengawasannya seperti Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kantor Pengawasan Bangunan dan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ).
Menurut Eko, apabila ada pelanggaran disiplin yang dilakukan para oknum pejabat di sejumlah instansi terkait tersebut maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak serta memberikan sanksi.
"Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, sesuai PP No 55 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai pada Pasal 7, sanksi yang dijatuhkan beragam mulai sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat," kata Eko.
Eko menyebutkan, kasus Giant Ekstra pasca penutupan paksa yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya adalah bentuk pembelajaran, baik bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan pihak pengusaha.
Menurut Eko, langkah yang dilakukan Wali Kota Bogor adalah menciptakan pemerintahan yang bersih serta memberikan kenyamanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mengatasi kemacetan. Oleh karena itu aparat harus turut serta dalam mendukung program pemerintah tersebut.
"Giant Ekstra adalah bukti kelalaian pengawasan, siapa pun pihaknya harus bisa bertanggung jawab atas kelalainya," kata Eko.
Inspektorat telusuri pelanggaran izin Giant Ekstra
Kamis, 4 September 2014 13:07 WIB