Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung menyampaikan bahwa DPR RI periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi 1 dan 2 tidak termasuk kategori pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia. Apa yang Jaksa Agung sampaikan di hadapan DPR periode 2019-2024 ini telah menyulut respon berbagai kalangan dan mencuat di media massa.
“Apa yang disampaikan Jaksa Agung sebenarnya informasi normatif karena merupakan rekomendasi DPR RI periode 1999-2004, bukan pandangan baru dari Kejaksaan Agung. Pandangan DPR RI 1999-2004 memang berbeda dengan Komnas HAM yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap HAM pada kejadian Semanggi 1 dan 2. Dengan perbedaan pandangan ini, pernyataan Jaksa Agung malah positif karena dapat dijadikan momentum untuk penyelesaian tragedi Semanggi 1 dan 2 agar beban sejarah itu bisa kita tuntaskan”, ujar Ates, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung.
Penentuan apakah suatu tragedi memuat adanya pelanggaran berat terhadap HAM merupakan proses yang pelik dan selalu terjadi perbedaan-perbedaan pandangan yang tajam. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dapat bertemu untuk mendiskusi langkah-langkah penyelesaian kasus ini agar ditemukan cara terbaik.
“Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu intensif bertemu dan berdiskusi sehingga langkah-langkah penuntasan dapat dipertemukan titik temunya. Komnas HAM perlu menyampaikan hasil penyelidikannya dan Kejaksaan Agung perlu memperkuat penyidikannya sehingga langkah-langkah yuridis dan non-yuridis dapat ditemukan opsi-opsinya”, tambah Ates.
Proses penyamaan pandangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung pasti akan berliku, oleh sebab itu perlu membuka keterlibatan para korban kekerasan aparat atau non-aparat dalam proses perumusan langkah-langkah yuridis dan non-yuridis ini agar lebih berperspektif korban.
“Langkah yuridis pasti prosesnya akan memakan waktu yang sangat panjang, maka perlu ada rumusan-rumusan serta langkah-langkah non-yuridis seperti penguatan rekonsiliasi. Lalu pemberian kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi atas kepedihan-penderitaan yang korban alami”, tutup Ates.
Rekonsiliasi masa lalu, melangkah optimis untuk masa depan!
Senin, 20 Januari 2020 15:06 WIB
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu intensif bertemu dan berdiskusi sehingga langkah-langkah penuntasan dapat dipertemukan titik temunya.