Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Ia mengatakan, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota. Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Baca juga: Jaksa ungkap ada uang masuk Rp2,01 miliar dari SYL ke rekening penitipan KPK
Baca juga: Jaksa KPK tak ajukan replik atas nota pembelaan terdakwa Ade Yasin
Sementara itu, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.
Kejagung tegaskan pemanggilan kembali 10 jaksa KPK tak terkait perkara
Rabu, 7 Agustus 2024 11:14 WIB
Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran.