Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat mengumumkan satu tersangka baru kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Jumat (21/6/2019) malam.
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019. Yang satu ini belum karena kemarin sakit, maka sekarang kita umumkan," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan, di Bogor, Jumat.
Pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi
Rade mengatakan, MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
"Senin 24 Juni 2019 pemanggilan perdana MH sebagai tersangka, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya," kata Rade.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).
"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Rade.
Baca juga: Sekretaris KPU Kota Bogor ngaku tidak tahu Bendahara KPU korupsi
Satu lagi tersangka baru kasus korupsi dana KPU Kota Bogor
Jumat, 21 Juni 2019 20:45 WIB
Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019.