Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 300.45-126 Tahun 2019 tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat sejenisnya terhitung dari 5 Mei-8 Juni 2019 dalam rangka menghormati bulan suci ramadan 1.440 Hijriah/2019.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor, Dadang Sugiarta mengatakan, dalam meningkatkan kekhidmatan ibadah bagi umat Islam di bulan ramadan 1.440 hijriah, sama seperti biasanya setiap tahun Pemkot Bogor mengeluarkan SK Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya dalam rangka menghormati bulan ramadan.
"Setiap tahun sudah dilakukan dan Alhamdulillah kondusif," katanya saat membuka rapat koordinasi (rakor) mengenai SK Wali Kota Bogor Tentang Penutupan Sementara tempat hiburan dan tempat-tempat sejenisnya selama bulan Ramadan 1.440 H di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (02/05/2019) siang.
Menurut Dadang, sebelum surat keputusan ini dibuat, Pemkot Bogor sudah membahasnya dengan unsur Muspida di forum Forkopimda, termasuk dengan para pelaku usaha hiburan.
"Kita sudah komitmen untuk menjaga bulan ramadan dan mereka (pelaku usaha) bersedia mengikuti apa yang sudah diputuskan Pemkot Bogor," ujarnya.
Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Hanafi menambahkan, keputusan ini sudah dilaksanakan setiap tahun. Keputusan ini juga semata-mata untuk menjaga stabilitas ekonomi, keamanan dan kenyamanan.
“Keputusan ini berdasarkan rapat atau pertemuan Forkopimda yang bertujuan untuk melaksanakan kekhidmatan umat Islam menjalankan ibadah puasa dan menjaga toleransi beragama. Jika dilanggar ada sanksi dan ada mekanismenya,” jelas Hanafi.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor yang membuat surat keputusan terkait dengan penutupan sementara tempat hiburan selama ramadan.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” terang Kompol Fajar.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder untuk meminimalisir konflik yang timbul saat pelaksanaan ibadah puasa ramadan.
“Kami mengajak seluruh stakeholder menciptakan suasana yang sejuk,” ajak Kabag Ops Polresta Bogor Kota.
Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Bogor, Subhan Syarif mengapresiasi Pemkot Bogor dan pengusaha hiburan yang ikut gembira dengan datangnya bulan suci ramadan.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar,” kata Subhan.
Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Polresta Bogor Kota, Kejari, Pengadilan, Dandim 0606, Kantor Kementerian Agama, pengusaha hiburan dan OPD terkait.
Selama Ramadan tempat hiburan di Kota Bogor wajib tutup
Jumat, 3 Mei 2019 9:51 WIB
Kita sudah komitmen untuk menjaga bulan ramadan dan mereka (pelaku usaha) bersedia mengikuti apa yang sudah diputuskan Pemkot Bogor.