Depok (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 telah selesai permasalahan hukumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lainnya," kata Jimly di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.
KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.
KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010.
Jimly mengakui, "Sistem hukum kita lagi kacau balau karena masing-masing aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan aturannya masing-masing. Jadi, ada mekanisme yang tumpang-tindih sehingga hukum kita tidak saling terintegrasi."
Seharusnya, kata dia, persoalan Pilkada Depok sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan tak ada lagi putusan-putuasn lainnya mengenai Pilkada Kota Depok.
Jimly juga tidak bisa menyalahkan KPU Kota Depok yang mencabut SK Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada Kota Depok 2010 karena memang KPU Depok menjalankan putusan dari MA.
"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Dikatakannya putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada. Jadi, putusan terakhir pilkada ada di MK.
Jimly menilai memang ada kekacauan di berbagai fungsi penegakan hukum. Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bertindak karena ada persoalan yang serius dalam permasalahan hukum.
"Ada persoalan besar dengan hukum kita. Jadi, Presiden harus segera bertindak," katanya menandaskan.
Jimly: perkara Pilkada Depok 2010 sudah selesai
Minggu, 11 Agustus 2013 20:05 WIB
"Sulit juga kalau menyalahkan KPU Depok. Akan tetapi, yang penting Pilkada Kota Depok telah selesai di Mahkamah Konstitusi,"
