Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya digelar secara serentak.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK dimaksud.
"Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya di KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Ia mengatakan tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang," katanya.
Ia menegaskan tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi dimaksud.
"Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," ucapnya.
Ia mengatakan putusan MK ini akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan pilkada.
"KPU memastikan akan menyesuaikan teknis pelaksanaan setelah aturan baru diterbitkan pemerintah bersama DPR," katanya.
Baca juga: Soal e-voting menjadi bagian evaluasi Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi bahas pemilu elektronik melalui diskusi publik
