Cibinong (Antara) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor H Tb Luthfie Syam menegaskan setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada kandidat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Larangan itu, baik dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan, maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan terkait akan dilaksanakannya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 8 September 2013.
Ia menambahkan larangan lain bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan Pemilu tanpa seizin atasan langsung.
Luthfie Syam menegaskan bahwa netralitas PNS dalam kegiatan Pilkada harus terus dijaga. "Setiap PNS wajib menjaga netralitasnya, jangan ada yang memihak," katanya menegaskan.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum, setiap PNS wajib tunduk pada peraturan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar sebelumnya juga mengingatkan para PNS daerah itu tidak terlibat secara langsung pada Pilkada.
"Karena menurut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan diberikan sanksi kepada para PNS bila terbukti melanggar aturan tersebut," katanya.
Ketika melantik sebanyak 58 pejabat eselon IV lingkup Pemkab Bogor, ia mengatakan menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada 8 September 2013, pihaknya perlu menegaskan kembali aturan itu agar dipatuhi semua PNS.
Kadiskominfo tegaskan PNS dilarang dukung kandidat Pilkada
Kamis, 25 Juli 2013 12:00 WIB
"Karena menurut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan diberikan sanksi kepada para PNS bila terbukti melanggar aturan tersebut,"