Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kartu tanda penduduk elektronik(e-KTP) bagi warga yang penganut kepercayaan pada kolom agamanya.
"E-KTP untuk warga penghayat atau penganut kepercayaan ini bisa dikeluarkan setelah adanya SK dari Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor: 97/PUU-XIV/2016. Dikeluarkannya SK itu, setelah MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 dan Pasal 64 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama pada e-KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, e-KTP tersebut merupakan hak masyarakat sesuai dengan permohonannya. Adapun persyaratan untuk mendapatkannya sama seperti mengajukan pada umumnya.
Selain itu, sebelumnya status agama masyarakat di e-KTP ada enam agama yakni Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Katolik dan Kong Hu Cu, ditambah lain-lain dan sebagai pilihan ketujuh bisa mencantumkan aliran penghayat.
Pada 2019, pihaknya menargetkan menerbitkan sebanyak 3 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia nol sampai usia kurang dari 17 tahun. Adapun upaya yang dilakukan dengan menyisir dan mendata seluruh sekolah yang ada di Kota Sukabumi khususnya yang memiliki potensi KIA.
Selain itu, setelah melakukan penyisiran dan pendataan ke setiap sekolah akan dilanjutkan penerbitan KIA. Sebab yang menjadi kendala dalam penerbitannya yakni masalah pendataan anaknya.
"Dalam pendataan anak untuk menerbitkan KIA ini harus lebih selektif apalagi di sekolah tidak semuanya anak merupakan warga Kota Sukabumi dan ada juga yang dari luar daerah," ujarnya.
Iskanda mengimbau kepada warga agar mendahulukan membuat administrasi kependudukan mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, KTP el dan KIA. Jangan sampai pembuatannya saat ada kebutuhan mendesak seperti membuat paspor, melamar pekerjaan, memasukan anak ke sekolah, membuat rekening bank dan lainnya.
Disdukcapil Sukabumi keluarkan KTP untuk penganut kepercayaan
Jumat, 8 Maret 2019 19:10 WIB
KTP untuk warga penghayat atau penganut Kepercayaan ini bisa dikeluarkan setelah adanya SK dari MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor: 97/PUU-XIV/2016.