Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Sebanyak 18 pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, di beberapa lokasi berbeda beserta barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar.
"Belasan tersangka pengedar barang haram tersebut kami tangkap dalam kurun dua pekan terakhir adapun barang bukti yang kami sita yakni narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering serta obat keras daftar G ilegal," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimy Ridwan Sihite di Sukabumi, Selasa.
Perang terhadap narkoba ini dibuktikan pihak Polres Sukabumi, bahkan pengedar barang haram ini seperti tidak diberikan ruang gerak untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Rata-rata setiap dua hari pengedar maupun kurir ditangkap dan ada juga sehari pihaknya menangkap tiga pengedar narkoba.
Menurutnya, 18 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut melakukan transaksi di wilayah utara dan selatan Sukabumi serta Ibu Kota Kabupaten Sukabumi yakni Palabuhanratu. Belum lama ini juga pihaknya menangkap pengedar narkoba yang nekat menanam sendiri ganja di rumahnya.
Lanjut dia, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut juga berkat informasi dari warga serta pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya. Sebab biasanya pengedar mempunyai jaringan dalam menjalakan aksinya.
"Seluruh tersangka sudah kami masukan ke dalam penjara Polres Sukabumi dan beberapa masih diperiksa untuk pengembangan. Selain itu, dalam waktu dekat pun tersangka akan menjalani persidangan dan yang sudah lengkap berkasnya sudah disidang," tambahnya.
Jimu mengatakan para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor?35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor berita: C. Hamdani
18 pengedar narkoba di Sukabumi ditangkap
Selasa, 12 Februari 2019 15:58 WIB
Belasan tersangka pengedar barang haram tersebut kami tangkap dalam kurun dua pekan terakhir adapun barang bukti yang kami sita yakni narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering serta obat keras daftar G ilegal.