Bogor, 31/5 (Antara) - Sebanyak 18 remaja tertangkap tangan oleh petugas Polres Bogor Kota, Jawa Barat, saat melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di wilayah tersebut.
"Dari 18 remaja yang kita amankan, 13 orang kita lakukan penahanan karena dari hasil tes urine positif, sisanya negatif," kata Kapolres Bogor AKBP Baktiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Jumat.
Kapolres menuturkan, dari 13 tersangka yang ditahan, dua di antaranya perempuan dan satu orang lainnya diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Bogor.
Dijelaskannya, penangkapan para pemakai dan pengedar narkoba tersebut berlangsung disejumlah lokasi yang berbeda, di mana dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelediki asal barang-barang ini diperoleh," ucap Kapolres.
Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu berjumlah enam orang yakni WA (23), RCA (24), JR (33), JI (43) dan dua remaja perempuan HA (18) dan SN (28).
Sementara itu, tersangka pesta narkoba ganja yang berjumlah 12 orang, AI (18), SN (27), IF (17), NI (25), RG (16), AN (20), SN (20), IDA (15), AN (16), EDK (18), RA (16), dan YL (15). Dari 12 orang tersebut, lima dibebaskan karena hasil tes urine negatif.
Kapolre menyebutkan, para remaja yang diamankan tersebut mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilendek, Kecamatan Bogor Barat dan pesta ganja di rumah Kapung Situ Pere, Keluragan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.
Pada penangkapan pesta ganja, yang berlangsung di rumah salah satu remaja SN (20), diduga sedang mengadakan pesta narkoba. Atas dasar informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi melakukan pengecekan.
"Ternyata benar ditempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berisi batang ganja berikut kertas papir milik AA," papar Kapolres.
Barang bukti tersebut, lanjut Kapolres merupakan sisa yang telah digunakan secara bersama-sama.
Sementara itu, pada enam tersangka pengguna sabu, petugas menemukan barang bukti dua kantong plastik sabu-sabu yang disita dari tangan JR dua kantong plastik sabu dari tangan JI, empat bungkus ganja dari HA dan SI serta tiga bungkus ganja dari RCA.
"Seluruhnya kita amankan dan proses penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Kapolres.
Kapolres menyebutkan ke 13 remaja yang tertangkap oleh petugas tengah pesta narkoba tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal emat tahun untuk pemakai dan lima tahun untuk pengedar.
Ia menambahkan, para remaja ini menggunakan narkoba dan berpesta narkoba untuk kesenangan dan pergaulan di antara teman kumpulnya.
Menurut salah satu remaja perempuan yang tertangkap petugas, HA mengaku ikut-ikut pesta narkoba karena diajak teman-temannya.
"Cuma ikut-ikutan aja, diajak temen-temen, buat seneng-seneng, taunya ada penangkapan," akunya.
Laily R
Polresta Bogor Tangkap 18 Remaja Pesta Narkoba
Jumat, 31 Mei 2013 17:00 WIB
polresta-bogor-tangkap-18-remaja-pesta-narkoba